Sabtu, 24 April 2010

Perlindungan dan Pencegahan Bahaya Merokok pada Anak

Sebuah kebijakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berangkat dari UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

Gambaran Prevalensi Perokok Usia Muda Di Indonesia Saat Ini

Bila diperhatikan dalam dua dekade terakhir ternyata prevalensi perokok usia muda atau usia pertama kali merokok meningkat.

Sebagai gambaran, akhir-akhir ini kebiasaan merokok aktif pada anak cenderung meningkat dan dimulai pada usia semakin muda. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perokok pemula, umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Berdasarkan penelitian LPKM Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak umur di bawah 18 tahun yang dilakukan di kota Padang menunjukkan lebih dari 50% responden memulai merokok sebelum usia 13 tahun.

Intinya, usia anak merokok telah bergeser dari usia belasan tahun, kini menjadi 5-9 tahun atau rata2 usia 7 tahun.

Bila tidak dikendalikan akan semakin banyak anak-anak yang terancam jiwanya karena rokok.

Keterkaitan Konsumsi Rokok Dengan Kemiskinan

Hubungan kemiskinan dengan merokok, terutama bagi penduduk miskin merupakan dua hal yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Selain berpotensi besar sebagai penyebab kematian bagi perokok, seorang yang setiap hari membakar sebatang rokok berarti dia telah kehilangan kesempatan untuk membeli susu atau makanan yang bergizi bagi anaknya. Akibatnya, anak-anak dari keluarga miskin tidak dapat tumbuh dengan baik, dan kecerdasan tidak cukup berkembang, sehingga kapasitas untuk hidup lebih baik di usia dewasa sangat terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar